'Tukar Kepala' Buronan AS di Indonesia Tersangka Konten Porno
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Marcus Beam, buronan Interpol yang menjadi syarat pemulangan Indra Budiman dan Sai Ngo NG dari Amerika Serikat sudah tertangkap di Bali. Marcus ditangkap atas perkara pembuatan konten porno.

"Ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus.

Awi mengatakan, buronan Interpol atas kasus penipuan investasi senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) diamankan di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis, 23 Juli 2020.

"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, alasan Marcus memproduksi konten porno agar mendapat uang dan bisa bertahan hidup selama pelariannya di Pulau Dewata. Marcus pun diketahui sudah berada di Bali sejak Januari.

Selain itu, Marcus juga diketahui menggunakan paspor palsu ketika masuk ke Indonesia. Sebab, dia sudah tecatat di sebagai buronan red notice nomor A1830/2 2020.

"Tersangka menggunakan paspor palsu nomor 506009601 atas nama De Mario Corner," kata Awi.

Marcus saat ini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Polda Bali selama 20 hari kedepan. Hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian AS sebagai kesepakatan pertukaran buronan.

Sebelumnya, Atase Polri KBRI Washington DC sepakat untuk menyerahkan Marcus Beam kepada US Marshall Service (US MS). Penyerahan itu sebagai bentuk kerjasama dalam upaya pemulangan dua buronan Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Adapun Indra Budiman merupakan buronan kasus penipuan dan pencucian uang (money laundering) terkait penjualan Condotel Swiss-Bell di Kuta Bali. Sedangkan, Sai Ngo NG merupakan buronan dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermongisidi, Jakarta.