Polisi Tangkap Penyebar Konten Porno Mantan Pacar di Facebook
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

AMBON - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap YR alias Yoel, tersangka pornografi karena diduga menyebar konten porno mantan pacarnya di media sosial Facebook.

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon dilansir Antara, Rabu, 13 April. 

Pemuda 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno mantan kekasihnya berinisial MFS, ke media sosial Facebook menggunakan tiga akun palsu. Kuat dugaan Yoel melakukan tindakan itu akibat sakit hati.

"Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputus dan diblokir pada kontak mantan pacarnya," kata Roem.

Roem menerangkan, beredarnya konten porno korban membuat MFS merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi. 

Korban dan tersangka sendiri diketahui sempat berhubungan dekat atau pacaran sejak 2018. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya dan hubungan keduanya berlangsung melalui komunikasi via telepon dan panggilan video. 

"Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan fotonya dan VCS (video call sex-Red). Tersangka selalu melakukan tangkapan layar terhadap panggilan VCS tersebut," terangnya. 

Hubungan korban dan tersangka mulai merenggang pada tahun 2021. Korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka. Merasa sakit hati, pada Maret 2021 tersangka mulai mengancam akan menyebar konten porno korban melalui WhatsApp.

Selanjutnya saat tersangka berada di Fakfak, Papua Barat, pada Juli 2021, dia membuat akun palsu atas nama Namlea Tuhaha. Akun ini menggunakan foto profil korban. 

"Satu bulan kemudian tersangka mengganti nama akun itu dengan nama lengkap korban. Tersangka lalu membuat postingan dengan status - status yang mencemarkan nama baik korban," jelasnya. 

Lantaran tidak terima, korban langsung melaporkan tersangka di Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021. 

"Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat," imbuh Rum. 

Selama ditahan 1x24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi–saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian. 

"Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1x24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor," jelasnya.

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka yang mendengarnya kemudian berangkat ke Tual Di sana, tersangka kembali membuat 2 akun palsu atas nama lengkap dan foto korban. 

"Di Tual tersangka kembali mengunggah foto dan video porno korban pada dinding facebook dan Story FB dimaksud," terangnya. 

Tak sampai di situ saja, tersangka yang kembali ke Ambon pada Desember 2021, juga memposting konten porno milik korban. Postingan tersangka disebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban.

"Dan kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021," imbuh Roem. 

Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. 

Tersangka dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.