Bagikan:

JAKARTA - Tersangka AP disebut lima kali mengancam Audrey Davis apabila tak mau menjalin kembali hubungan sebagai pasangan kekasih.

Ancaman itu berisi akan menyebarkan konten pornografi yang menampikan Audrey dan tersangka sedang berhubungan badan.

"Ditemukan adanya chat ancaman dari tersangka AP kepada saksi Audrey Davis," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus.

"Setidaknya ada 4 sampai 5 kali (ancaman)," sambungnya.

Ancaman itu diduga sempat dihiraukan oleh Audrey Davis. Sebab tersangka AP menyebarkan konten pornografi tersebut.

Caranya dengan menghubungi beberapa pengguna akun X dan mengirimkan konten pornografi yang menampikan Audrey Davis.

"Kemudian diwujudkan dengan aksi serius tersangka AP menghubungi beberapa pengelola akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen eletronik atau asusila yang dimaksud," kata Ade.

Di sisi lain, penyidik juga sedang mendalami pengguna akun X lainnya yang turut menyebarkan video tersebut. Pemetaan disebut sedang dilakukan.

"Saat ini penyidik sedang melakukan profiling maupun tracing terhadap akun media sosial atau platform X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi," kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi menyimpulkan bila tersangka AP yang merupakan mantan kekasih Audrey Davis sebagai dalang di balik penyebaran konten pornografi tersebut.

Sebab, AP dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan Audrey Davis merekam adegan syur keduanya pada 19 Desember 2022.

AP juga yang menyebarkan konten tersebut ke media sosial. Alasannya, karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

Dalam kasus ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi