Bagikan:

JAKARTA - Audrey Davis kembali menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai saksi kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Audrey Davis kali ini merupakan kegiatan tambahan usai penyidik menangkap AP yang merupakan mantan kekasihnya.

"Betul untuk saksi Audrey Davis kembali diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Ade kepada VOI, Selasa, 13 Agustus.

Dalam pemeriksaan, Audrey Davis didampingi ayahnya, David Bayu, dan kuasa hukumnya.

Pemeriksaan kali ini diduga berkaitan dengan tindak lanjut dari laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Audrey Davis pada 7 Agustus.

Kendati demikian, mengenai hasil pemeriksaan sementara, Ade belum bisa menyampaikan. Sebab, Audrey Davis masih dimintai keterangan lebih lanjut.

"Masih berlangsung," kata Ade.

Audrey Davis sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus tersebut pada 6 dan 7 Agustus 2024 lalu.

Dalam perkembangan kasus, polisi menangkap mantan kekasih Audrey Davis berinisial AP. Dia merupakan pemeran pria dalam video yang beredar di media sosial sekaligus pembuatnya.

Dari rangkaian pemeriksaan, didapat fakta bila video syur itu sengaja direkam pada 19 Desember 2022.

Tersangka AP sengaja menyebar konten porno itu ke media sosial karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambungnya.

Saat ini, tersangka AP ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.