Bagikan:

JAKARTA - Putri musisi David Bayu, Audrey Davis kembali dipanggil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus video syur yang melibatkannya.

"Agendanya hari ini kami melanjutkan proses berita acara pemeriksaan tambahan terkait adanya laporan yang sudah kami laporkan datang ke tujuan khusus melalui kuasa hukumnya Sandy Purba," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Audrey Davis di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus.

Selain memberikan keterangan lebih lanjut, Audrey Davis juga membawa bukti tambahan untuk kelanjutan kasus ini. "Hari ini ada keterangan tambahan berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga," tutur Sandy Arifin.

Terkait bukti itu sendiri, Sandy Arifin masih belum ingin menjelaskan lebih lanjut karena menjadi kewenangan dari penyidik.

"Karena bukti dan BAP juga tidak mungkin kami sampaikan karena bukan kewenangan kami. Mungkin rekan-rekan bisa menanyakaan pihak penyidik," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap laki-laki berinisial AP yang berusia 27 tahun yang diduga menjadi pemeran dan juga penyebar video syur David Bayu. Laki-laki tersebut menuturkan kalau ia melakukan hal tersebut karena sakit hati diputuskan oleh Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD (Audrey Davis)," tutur Ade Safri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam siaran media, Senin, 12 Agustus.

"Sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," tambah Ade Safri.

Dalam pernyataannya, Audrey Davis mengaku tidak tahu jika dirinya direkam ketika berhubungan dengan AP. Polisi juga menjelaskan perbuatan itu dilakukan di rumah AP. Kasus ini mengarah kepada revenge porn dikarenakan Audrey Davis direkam tanpa izin selama beberapa kali.

"Saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.