Bagikan:

JAKARTA - Fakta baru terungkap dari proses pemeriksaan AP selaku tersangka dari penyebaran kasus video yang menyeret anak David Bayu, Audrey Davis. Terungkap bahwa Audrey mendapat ancaman jika tidak kembali dengan mantan kekasihnya.

Audrey yang menolak kemudian diancam AP bahwa ia akan menyebarkan video tersebut. AP mengancam Audrey sebanyak lima kali sebelum benar-benar menyebarkan video tersebut.

"Ditemukan adanya chat ancaman dari tersangka AP kepada saksi Audrey Davis," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus.

"Setidaknya ada 4 sampai 5 kali (ancaman)," lanjutnya.

Ancamannya tidak digubris, sehingga AP mulai menghubungi beberapa akun X dan mengirimkan konten yang berisi Audrey tersebut.

"Kemudian diwujudkan dengan aksi serius tersangka AP menghubungi beberapa pengelola akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen eletronik atau asusila yang dimaksud," lanjut Ade.

Pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah akun X yang menyebarkan video pornografi tersebut. Audrey sendiri tidak tahu bahwa dirinya direkam dalam video itu.

"Saat ini penyidik sedang melakukan profiling maupun tracing terhadap akun media sosial atau platform X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi," kata Ade.

Dalam kasus ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi