Bagikan:

JAKARTA - Proses pemeriksaan Audrey Davis sebagai saksi kasus dugaan konten pornografi telah rampung. Polisi melayangkan 7 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Audrey Davis berlangsung selama dua setengah jam yang dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB.

"Pemeriksaan mengajukan sebanyak 7 pertanyaan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus.

Kendati demikian, tak disampaikan hal yang didalami penyidik dalam pemeriksana tersebut. Hanya disampaikan putri dari eks vokalis Naif itu telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan.

Selain itu, lanjut Ade, penyidik juga menyita ponsel milik Audrey Davis. Penyitaan dilakukan karena ponsel itu sempay digunakan anak dari David Bayu untuk berkomunikasi dengan tersangka AP yang merupakan mantan kekasihnya

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit Handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," kata Ade.

Diketahui, polisi telah menangkap mantan kekasih Audrey Davis yang berinisial AP. Dia merupakan pemeran pria dalam video yang beredar di media sosial sekaligus pembuatnya.

Dari rangkaian pemeriksaan, didapat fakta bila video syur itu sengaja direkam pada 19 Desember 2022.

Tersangka AP sengaja menyebar konten porno itu ke media sosial karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambungnya.

Saat ini, tersangka AP ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.