Bagikan:

JAKARTA - Audrey Davis disebut tak mengetahui bila aksi hubungan badannya dengan pria berinisial AP yang saat itu masih sebagai kekasihnya diabadikan dalam rekaman video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka AP tak pernah meminta izin untuk merekam atau disetujui oleh Audrey Davis.

"Saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.

Bahkan, aksi diam-diam tersangka merekam adegan 'panas' dengan Audrey Davis sudah dilalukan beberapa kali.

Kepada penyidik, tersangka AP yang merupakan mantan kekasih Audrey Davis itu mengaku pembuatan video syur tersebut dilakukan di rumahnya.

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini, sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," kata Ade.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dari rangkaian pemeriksaan, didapat fakta bila video syur itu sengaja direkam pada 19 Desember 2022.

Tersangka AP sengaja menyebar konten porno itu ke media sosial karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambungnya.

Saat ini, tersangka AP ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.