Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka di rangkaian kasus konten pornografi yang melibatkan Audrey Davis. Kendati demikian, Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara tersebut karena diyakini masih ada pihak lain yang terlibat.

"Tim penyidik masih melakukan tracing dan memprofilling pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Jumat, 16 Agustus.

Pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini yakni orang yang turut serta meyebarkan konten pornografi itu di media sosial.

Terlebih, dari hasil pendalaman, dua dari tiga tersangka yakni MRS dan JE bukan penyebar pertama.

"Pemilik atau pengelola akun media sosial yang menerima transmisi atau distribusi informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dari tersangka AP," sebutnya.

Saat ini, penyidik masih memetakan alur penyebaran konten pornografi tersebut. Sehingga, nantinya dapat diketahui pihak yang lain yang terlibat.

"Untuk dalami alur penyebaran konten bermuatan asusila atau pornografi tersebut, sebagaimana dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade.

Dalam kasus ini, polisi menyimpulkan bila tersangka AP yang merupakan mantan kekasih Audrey Davis sebagai dalang di balik penyebaran konten pornografi tersebut.

Sebab, AP dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan Audrey Davis merekam adegan syur keduanya pada 19 Desember 2022.

Kemudian, dia juga yang menyebarkan konten tersebut ke media sosial. Alasannya, karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi