Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyita ponsel Audrey Davis dalam perkara dugaan konten pornografi. Alasannya karena di ponsel itu terdapat bukti pengancaman yang dilakukan tersangka AP.

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dengan tersangka AP yang berisi ancaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus.

Sedianya, tersangka AP diketahui sempat mengancan Audrey Davis yang merupakan mantan kekasihnya. Bentuk ancamannya bakal menyebarkan konten pornografi tersebut.

Hanya saja, tak dirinci mengenai narasi dari ancaman AP terhadap putri dari David Bayu tersebut.

"Ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP," kata Ade.

Sebelumnya, tersangka AP sengaja menyebar konten porno itu ke media sosial karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

Kemudian, dari rangkaian pemeriksaan, didapat fakta bila video syur itu sengaja direkam pada 19 Desember 2022.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.