Bagikan:

JAKARTA - Pria berinisal AP ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi Audrey Davis. Saat penangkapan, ditemukan lima video syur lainnya.

"Saat ini masih terus dikembangkan dan didalami karena setidaknya ada kurang lebih 5 video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.

Hanya saja, belum bisa dipastikan lima video itu seluruhnya menampikan adegan syur dari Audrey Davis atau wanita lainnya.

Sebab, Ade yang dipertanyakan perihal tersebut hanya menyampaikan penyidik masih mendalami.

"Ini merupakan bagian yang didalami," sebutnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dari rangkaian pemeriksaan, didapat fakta bila video syur itu sengaja direkam pada 19 Desember 2022.

Kemudian, tersangka AP sengaja menyebar konten porno itu ke media sosial karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambungnya.

Saat ini, tersangka AP ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.