Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Helena Lim disebut mendapat keuntungan ketika membantu Harvey Mois menampung uang pengamanan yang kemudian dibuat seolah-olah merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smalter swasta.

Keuntungan yang didapat Helena Lim dibelanjakan tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga puluhan tas mewah.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Agustus.

Dirincikan, sejumlah pebelian yang dilakukan Helena Lim dengan menggunakan uang hasil korupsi timah antara lain; satu rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian, satu ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2; sebidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center

Ada juga pembelian sebidang bidang Tanah dan atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam berkas dakwaan, Helena Lim juga membeli satu mobil Lexus warna hitam; Toyota Kijang Innova Warna Putih; dan Toyota Alphard.

Tak hanya itu, wanita yang dikenal dengan sebutan crazy rich PIK ini juga membeli 29 tas mewah berbagai merek.

Dalam perkara ini, Helena Lim, didakwa membantu Harvey Moeis dalam menampung uang pengamanan dari lima perusahaan smelter swasta senilai Rp420 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, 

Kelima smelter swasta yang memberikan uang pengamanan itu yakni, PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa.

Dalam menampung uang pengamanan itu, Helena Lim dan Harvey Moeis sepakat menyamarkan pemberian itu seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR.

Selain itu, uang itu pun dibuat seolah berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian, Helena Lim yang merupakan pemilik PT QSE mencatat penerimaan uang itu sebagai penukaran valuta asing.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta,"

Selanjutnya, Helena memeberikan uang itu kepada Harvey Moeis secara tunai dan bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.

Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.