Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uamg atau TPPU di perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dua dari enam tersangka TPPU tersebut yakni Helena Lim dan Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan 6 tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Dalam perkara ini, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, merupakan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sedangkan, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara untuk empat tersangka lainnya, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Sugito Gunawan; beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; dan Dirut PT RBT, Suparta.

 

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut kerugian negara yang disebabkan berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Burhanuddin.

Dalam penangaman kasus dugaan korupsi timah, Kejagung sudah menetapkan 21 orang tersangka.

Beberapa di antaranya suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, dan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie.