Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan anggota Densus 88 yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Ardiansyah ke Paminal Divisi Propam Polri.

Anggota Densus 88 Polri yang menguntit itu belakangan diketahui berinisial Bripda IM.

"Pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Tak hanya itu, Ketut juga menyampaikan pada ponsel anggota Densus 88 tersebut ditemukan data profiling atas nama Jampidus.

Namun tak disampaikan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan lainnya, temasuk maksud dan tujuan anggota Densus 88 itu menyimpan data profiling tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling dari pada Pak Jampidsus," kata Ketut.

 

Febrie Ardiansyah sebelumnya bicara mengenai aksi penguntitan anggota Densus 88 Antiteror terhadapnya. Dikatakan, persolaan itu sudah diambil alih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jadi kalau mengenai istilahnya kuntit menguntit ini sudah diambil oleh Jaksa Agung," ujar Febrie.

Alasan persoalan itu diambil alih oleh pimpinan tertinggi Korps Adhiyaksa karena sudah dianggap menjadi urusan antara lembaga, dalam hal ini Kejaksaan dan Polri.

"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie.

Jampidsus sebelumnya dikabarkan dikuntit sejumlah anggota Detasemen Khusus Anti-Teror Polri (Densus 88) saat sedang makan malam di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 24 Mei.

Namun, satu di antaranya diamankan personel Polisi Militer yang mengawal Jampidsus. Belakangan diketahui oknum Densus 88 itu berinisial Bripda IM.