Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti banyaknya kritikan terhadap rencana pemerintah yang memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). 

Saleh menilai aturan terkait Tapera belum disosialisasikan secara baik. Sehingga masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapat informasi yang kurang akurat.

Menurut Saleh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Tapera. Pertama, peserta Tapera adalah mereka yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. 

"Ini yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Sebab, banyak juga anggota masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum. Sementara, mereka juga adalah rakyat yang membutuhkan perumahan," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu, 29 Mei. 

Karena itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. Saleh menekankan, kebijakan apapun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua.

Kedua, ada waktu paling lama 7 tahun untuk mendaftar menjadi peserta, terhitung sejak aturannya ditetapkan. Selama masa itu, kata Saleh, pemerintah harus melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.

"Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial," jelas anggota Komisi IX DPR itu. 

Ketiga, para pekerja banyak yang mungkin menolak program Tapera ini. Untuk itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dengan mereka. 

"Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan. Harus dicari solusi terbaik," kata Saleh. 

"Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," sambung legislator dapil Sumatera Utara itu. 

Keempat, Tapera dinilai menambah beban tambahan bagi para pekerja. Sebab, para pekerja sendiri sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPKS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja.

"Yang jadi kewajiban pengusaha atau pemberi kerja 0,5 persen. Sementara, 2,5 persen menjadi kewajiban pekerja." kata Saleh.