Bagikan:

JAKARTA - Laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dana Tapera pada 2020 dan 2021 menemukan banyak kejanggalan yang terjadi di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan terakhir Bali. Kejanggalan tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan total uang senilai ratusan miliar yang tidak bisa dicairkan kembali dan terdapat penggandaan data peserta Tapera.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain ada ratusan ribu peserta Tapera yang tidak bisa mendapatkan haknya kembali akibat tertahan dan tidak bisa ditarik kembali. Temuan itu mencatat ada 124.960 peserta yang telah mengikuti Tapera dan ada peserta ganda yang telah pensiun berjumlah 40.266 orang.

Berdasarkan penelusuran VOI, tim audit dari BPK menemukan ratusan ribu peserta Tapera yang tidak bisa mendapatkan haknya. Uang yang mereka setor selama ini tertahan dan tak bisa ditarik.

Presiden Jokowi saat melakukan groundbreaking pembangunan Astra Biz Center di IKN. (Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat melakukan groundbreaking pembangunan Astra Biz Center di IKN. (Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Dilansir dari laman BPK, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria. Namun dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan, sebagai berikut.

BPK menemukan, data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.

Hal tersebut mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar. Peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana.

BPK merekomendasikan BP Tapera agar melakukan kerja sama pemutahiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait. Sayangnya, temuan dari BPK ini seolah-olah tidak menjadi perhatian bagi Jokowi sebelum menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di akhir Bulan Mei kemarin.

Jokowi menyakini publik peraturan yang menyangkut Tapera tidak akan berbeda jauh dengan pemberlakuan aturan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dahulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Seperti dahulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Namun, setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Sayangnya PP tersebut sangat bertolak belakang atau tidak sama dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2016 yang disetujui oleh PDIP dan PKS. Disebutkan dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan umum (Tapera) itu berbunyi Pekerja mandiri sebagai dimaksud pada pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 harus mendaftarkan dirinya sendiri (secara sukarela) kepada BP Tepera untuk menjadi peserta.

Pertanyaannya, mengapa Presiden Jokowi mengatakan kepada awak media untuk mewajibkan kepada semua pekerja lintas sektoral baik itu swasta maupun ASN. Bahkan ada penerapan sanksi bagi pekerja yang tidak ingin mengikuti aturan Tapera tersebut. Pemerintah memberikan dua sanksi kepada pekerja yang tidak mengikuti aturan Tapera. Sanksi pertama itu berupa teguran dan kedua diberikan sanksi administratif senilai 0.1 persen dari gaji yang diterima pekerja setiap bulannya.

Kritik keras kebijakan Presiden Jokowi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Tahun 2024 tentang aturan Tapera juga diberikan akademisi.Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Jokowi Tahun 2024 ada di Pasal 27 ayat 1 di bagian C menyebutkan yang mengikuti aturan Tapera diberikan kepada yang belum punya rumah.

Namun pada realisasinya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan mengikuti peraturan pemerintah Tahun 2024 yang dibuat oleh Jokowi termasuk dua sanksi itu. Peraturan Pemerintah Tahun 2024 itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2016 yang disetujui DPR. Prihatin dengan kondisi rakyat saat ini yang seolah-olah menjadi penanggung beban dari pekerjaan rumah yang dilakukan pemerintah pusat.

ilustrasi Antara
ilustrasi Antara

Penolakan Tapera Bentuk Kritik Kebudayaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menyetujui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena tidak wajib untuk diiikuti para pekerja. Menurut dia, jika saat ini ada peraturan yang dibuat pemerintah yang mewajibkan mengikuti dengan cara memotong gaji para pekerja maka jelas menjadi bagian dari penindasan kepada rakyat.

Hasto beralasan gaji para pekerja merupakan hak sepenuhnya pekerja yang bekerja dengan penuh keringat. Dan sangat pantas jika aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikeluarkan pemerintah menuai banyak penolakan.

"Nah terkait dengan persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu kan UU mengatakan tidak wajib, ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi," kata Hasto kepada VOI melalui pesan tertulis.

Hasto menegaskan iuran Tapera seharusnya tidak boleh diterapkan. Terlebih aturan Tapera ini sudah mendapat banyak kritik, baik dari masyarakat umum maupun akademisi. Hasto menegaskan penolakan masyarakat terharap aturan Tapera merupakan bagian dari kritik kebudayaan atas kebijakan pemerintah.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menanggapi adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Agus mengatakan jangan sampai kebijakan tersebut membebankan masyarakat dan berpotensi sebagai ladang korupsi baru.

Agus meminta kepada pemerintah untuk tidak terus memberikan beban kepada masyarakat dari penghasilan yang didapat dari hasil keringat mereka. Dia beralasan saat ini setelah masa pandemi yang melanda beberapa tahun lalu mengakibatkan banyak rakyat yang kesulitan dari sisi ekonomi.

"Jika dilihat dari era pandemi yang melanda beberapa tahun lalu, masyarakat tingkat bawah belum bisa memulihkan ekonominya. Saat ini banyak pengangguran dan bekerja secara serabutan demi bisa bertahan hidup. Jadi jangan terlalu banyak memberikan beban atau tanggungan dari masyarakat lah," kata Agus Sunaryanto.

Dia menambahkan di era serba digital seperti saat ini di mana informasi sangat mudah untuk didapat, masyarakat lebih jeli dan cerdas dalam memutuskan segala sesuatunya.

"Apalagi masyarakat kan sekarang sudah cerdas. Beberapa bahkan sudah menghitung kalau pun 100 tahun, itu juga belum bisa untuk membeli perumahan, ya, karena ada inflasi. Belulm tentu juga umur kita sampai di situ. Kemudian anak kita yang mewarisi jangan-jangan dipersulit nanti untuk mengurus prosesnya,” tandasnya.

Sosialisasi Tapera Diakui Masif

Moeldoko
Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan (KSP)Jenderal TNI (Purn) Moeldoko buka suara mengenai polemik program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ia bilang pemerintah memehami kekhawatiran rakyat.

“Pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat Indonesia tentang program Tapera. Bahkan kita juga tahu ada marah dan seterusnya,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Menurut Moeldoko, kekhawatiran dan kemarahan rakyat tersebut terjadi karena sosialisasi program Tapera yang belum dijalankan secara masif. Sehingga, kata dia, ada mispemahaman.

“Kenapa sih itu bisa? terjadi karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif, sehingga ada mispemahaman. Ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih konkret,” jelasnya.

Karena itu, sambung Moeldoko, semua stakeholder diundang KSP dalam rangka memberikan jawaban. Menurut dia, awak media bisa mewakili masyarakat dengan menanyakan hal-hal yang memang perlu diketahui.

“Silakan bertanya. Bertanya apa saja agar masyarakat bisa memahami apa yang dimaskud Tapera itu,” ucapnya.