JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar tidak menaikkan pajak atau retribusi yang tidak perlu, apalagi jika membebani masyarakat yang berimbas pada meningkatnya inflasi.
“Saya berikan catatan-catatan, saya lupa pesan, tolong untuk di rekan-rekan daerah, di situasi seperti ini hati-hati betul jangan menaikkan pajak dan retribusi yang tidak perlu yang akan memberatkan rakyat,” kata Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idulfitri 1445 Hijriah, di Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 4 Maret.
Tito menyoroti pentingnya kesadaran pemda dalam menetapkan pajak dan retribusi, terutama dalam situasi yang dapat mempengaruhi inflasi dan kesejahteraan masyarakat.
Tito menekankan agar tidak menaikkan pajak atau retribusi yang tidak diperlukan yang akan memberatkan rakyat apalagi jika nantinya berdampak pada kenaikan inflasi.
Selain itu, Tito juga mengimbau agar pemerintah daerah tidak terlalu berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi memberatkan masyarakat.
Mendagri menyebut ada daerah yang terlalu fokus pada peningkatan PAD, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Misalnya, kadang kadang banyak daerah yang mengejar, berusaha mengejar mendapatkan PAD, pendapatan hasil daerah, kalau PAD-nya tidak memberatkan rakyat fine, tapi kalau memberatkan rakyat sampai berakibat inflasi, tolong dijaga jangan dulu,” ujar Tito.
BACA JUGA:
Tito juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), karena dampaknya yang dapat mempengaruhi inflasi dan beban ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, dia mengajak untuk bersama-sama mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.
“Seperti tadi misalnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB, ini tolong dievaluasi kembali dampaknya,” kata Tito lagi.
Tito menekankan hal tersebut agar bisa menekan inflasi bukan hanya di daerah, namun secara nasional yang ditargetkan mencapai 2,5 persen di 2024.