JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya bakal mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana pemerintah memotong gaji pegawai untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Sebab menurutnya, jangan sampai kebijakan ini memberatkan masyarakat yang menerima upah rendah.
"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentu berharap bahwa masyarakat Indonesia terpenuhi kebutuhan perumahannya. Namun saya kira, dengan polemik yang ada saat ini, bagi DPR akan mendengar terhadap aspirasi masyarakat," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei.
Legislator Demokrat dapil Jawa Barat itu mengatakan, DPR tidak akan menutup mata dan telinga terhadap perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pasalnya, bukan hanya kewajiban pegawai negeri dan TNI-Polri, pekerja mandiri pun juga ikut dibebankan seperti BPJS.
"Jadi DPR akan mendengar, melihat tentu sejauh mana respons masyarakat terhadap persoalan ini. Bagi kami di Fraksi Demokrat, terus mendengar dan terus menyerap aspirasi dengan ini," kata Herman.
Anggota Komisi VI DPR itu pun memberi catatan terkait Tapera ini. Pertama, iuran Tapera harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan memberikan jaminan jangka panjang.
"Karena bagaimana pun ini akan berkesinambungan, bahkan di dalam aturan Tapera itu, tenornya itu kan 30 tahun. Sehingga ini sangat panjang," kata Herman.
"Nah kedua, apakah iuran yang diberikan ini akan diberikan hanya dalam bentuk rumah ataukah diuangkan? Karena bagaimanapun kan kerja di perusahaan A pindah ke perusahaan B, perusahaan C, lokasinya semakin jauh," tambahnya.
Politikus Demokrat itu juga menyarankan pemerintah untuk menginventarisasi potongan-potongan gaji pekerja. Sebab, sudah banyak kewajiban iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tabungan JHT, belum lagi pungutan lain yang bersifat internal.
"Jadi jangan sampai gajinya yang memang ini kan Tapera ini diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu," kata Herman mengingatkan.
Fraksi Demokrat, tambah Herman, akan terus mengkaji dan mencari solusi tepat untuk diusulkan ke pemerintah agar pemberlakuan kebijakan ini tidak memberatkan pekerja.
"Karena pada sisi lain perumahan ini juga penting bagi masyarakat, tetapi juga jangan sampai memberatkan bagi rakyat, masyarakat yang berpenghasilan rendah," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Pada Pasal 5 aturan tersebut dijelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.