Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3% untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo dalam keteranganya, dikutip ANTARA, Senin 27 Mei.

Presiden mengatakan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dahulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Seperti dahulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Namun, setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.