Bagikan:

YOGYAKARTA – Gaji yang didapatkan oleh buruh swasta dalam sebulan terus dipangkas oleh Pemerintah. Pemotongan tersebut dilakukan sebagai bagian dari iuran program yang dicanangkan Pemerintah. Daftar potongan gaji buruh pun cukup beragam, dan yang terbaru adalah Tapera.

Daftar Potongan Gaji Buruh

Besaran potongan yang dibebankan pada karyawan swasta pun bermacam-macam. Berikut ini daftar potongan gaji karyawan, termasuk Tapera.T

1. Tapera (3 Persen)

Salah satu topik yang tengah hangat dibicarakan adalah pemotongan gaji untuk keikutsertaan karyawan dalam program Tapera. Besaran iuran peserta Tapera sendiri cukup besar yakni 3 persen dari gaji. Program keikutsertaan buruh dalam Tapera disebut sebagai upaya mendorong warga masyarakat untuk memiliki rumah.B

3. BPJS Kesehatan (Rp35.000)

Gaji buruh juga dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. Potongan ini bertujuan untuk memberikan asuransi kesehatan kepada buruh yang menjadi pemegang BPJS Kesehatan. Besaran potongan BPJS Kesehatan sendiri beragam disesuaikan kelasnya. Potongan gaji untuk BPJS Kesehatan kelas paling rendah yakni kelas 3 sebesar Rp42.000, namun buruh mendapat subsidi dari pemerintah sehingga cukup membayar Rp35.000.B

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (1 Persen)

Jaminan Pensiun adalah salah satu program yang terangkum dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang ikut program ini seharunya diwajibkan iuran sebesar 3 persen, namun karyawan hanya menanggung iuran 1 persen sedangkan sisanya dibayar oleh pihak pemberi kerja.B

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) (2 Persen)

Iuran JHT adalah jaminan agar buruh yang pensiun, cacat total tetap, atau meninggal akan mendapatkan uang tunai. Namun asuransi ini hanya diwajibkan bagi perusahaan besar. Nominal iuran pun cukup besar yakni 5,7 persen, namun pekerja hanya membayar 2 persen dari upah bulanan, sedangkan sisanya dibayar oleh perusahaan.B

5. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JK (0,24 persen dan 0.30 Persen)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) juga diambilkan dari gaji buruh dengan besaran yang beragam. Potongan JKK sendiri disesuaikan dengan kelompok jenis usaha dengan besaran potongan mulai dari yang terkecil 0,24 persen hingga 1,74 persen. Sedangkan untuk JK yakni sebesar 0,30 persen.P

6. Pajak Penghasilan PPh 21 (15 Persen)

Pajak ini dibebankan kepada karyawan dengan jumlah gaji minimal Rp4.5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta per tahun. Besaran pajak PPh ini variatif mulai 15 sampai 35 persen per bulannya. Makin besar gaji yang didapat, makin tinggi PPh 21 yang harus dibayar. Sedangkan pekerja dengan gaji di bawah nominal tersebut tidak akan dikenai PPh 21.

Itulah daftar potongan gaji buruh yang saat ini berlaku. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.