Bagikan:

JAKARTA - Serikat Pekerja DKI Jakarta dan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan penolakan keras terhadap terbitnya PP. No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pernyataan bersama itu disampaikan mereka di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni. Apindo hingga buruh menolak tegas potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Saat ini ada delapan serikat, bersama saya sebagai ketua umum DPP Apindo DKI Jakarta, yang telah menandatangani," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.

Iuran Tapera ini dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei lalu.

Melalui aturan tersebut, gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Menurut Solihin, iuran Tapera ini menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja dan pekerja. Bahkan, adanya aturan tersebut mengejutkan dunia usaha dan kalangan pekerja lainnya di DKI Jakarta.

"Walau sudah diberikan beberapa narasi yang sama sebelumnya, bahkan beberapa draft sebelum ini, kita sudah sampaikan (penolakan), tapi 20 Mei ditanda tangan atas hal itu," ujarnya.

Oleh karena itu, Solihin menyampaikan bahwa pengusaha dan pekerja DKI Jakarta menolak implementasi dari iuran Tapera tersebut mengingat Tapera ini menjadi beban tambahan.

Menurut Solihin, secara keseluruhan pekerja dan pengusaha sudah dibebankan potongan hingga 18,24 persen sampai 19,74 persen yang terdiri dari potongan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kesehatan.

"Beban wajib pengusaha dan pekerja berpotensi membuat potongan meningkat hingga 20 persen ke atas," katanya.

Lebih lanjut, Solihin menjelaskan, iuran Tapera ini seharusnya bersifat sukarela, karena berperan sebagai tabungan sendiri. Apalagi, iuran Tapera ini serupa dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Pihaknya juga tidak mengharapkan aturan ini ditunda seperti narasi-narasi yang diumumkan. Solihin menegaskan, pengusaha maupun pekerja sepakat untuk menolak implementasinya secara keseluruhan.

Pernyataan bersama ini ditandai dengan kesepakatan oleh perwakilan DPP Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI), FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).