Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons kebijakan pemerintah yang memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Rencana tersebut menuai kritik dari para karyawan yang keberatan dengan rencana pemerintah tersebut. 

Cak Imin mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan rencana tersebut. Hal ini menurutnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan para pegawai. 

"Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Cak Imin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

 

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) menyatakan potongan tersebut adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera.

"PP terbaru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.