Bagikan:

YOGYAKARTA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan lantaran gaji karyawan akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Kriteria karyawan yang wajib ikut Tapera tercantum dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera sendiri merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Melalui program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Redah (MBR) bisa mendapat manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dasar hukum utama Tapera yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H Ayat (1), yang menyebutkan:

“Setiap orag berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dasar hukum lainnya yakni UU Nomor 1 Tahun 20111 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyar, dan PP Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Kriteria Karyawan yang Wajib Ikut Tapera

Di atas telah disinggung bahwa kriteria karyawan yang wajib ikut Tapera tercantum dalam Pasal 7 PP No. 21 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Selanjutnya, dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan Tapera ditanggung olehnya.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Syarat untuk menjadi peserta Tapera yakni pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidakya 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.

Bila kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Adapun beberapa hal yang membuat kepesertaan Tapera berakhir, seperti:

  • Telah pension bagi para pekerja.
  • Telah mencapai suia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahun beruntun.

Demikian informasi tentang kriteria karyawan yang wajib ikut Tapera. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.