Bagikan:

YOGYAKARTA - Belakangan Tengah heboh pembahasa terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kali ini kita bakalan membahas terkait seperti apa sih mekanisme pencairan Tapera itu., simak sampai selesai ya!

Kita wajib tahu bagaimana cara mencairkan simpanan Tapera, terutama bagi para peserta program Tapera. Umumnya, program ini membantu pekerja. Baik dari freelancer, PNS, dan Swasta agar memiliki simpanan untuk pembiayaan kepemilikan rumah.

Pasalnya, proses pencairan Tapera sudah diatur di dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020, yang berisi tentang tata cara mencairkan simpanan Tapera sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021.

Mengenal Apa Itu Tapera

Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan buat menunjang pembiayaan perumahan untuk seluruh pekerja di Indonesia. Manfaat utama dari Tapera yaitu menolong peserta mengumpulkan dana secara teratur yang bisa digunakan buat membeli rumah.

Pemerintah mengharuskan keanggotaan Tapera untuk PNS, karyawan swasta, serta pekerja mandiri yang penuhi ketentuan buat memastikan semua lapisan masyarakat mempunyai peluang yang sama dalam kepemilikan rumah.

Syarat keanggotaan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024, yang baru diresmikan pada 20 Mei 2024. Pekerja swasta serta freelancer yang berpenghasilan minimal setara upah minimum serta berumur minimal 20 tahun ataupun telah menikah diharuskan jadi partisipan Tapera.

Peserta yang sudah pensiun, diberhentikan, ataupun meninggal dunia, bisa mengajukan pencairan simpanan Tapera sesuai syarat yang berlaku.

Berikut pembahasan lebih mendalam tentang cara mencairkan simpanan Tapera untuk karyawan swasta, PNS, serta freelancer ataupun pekerja lepas, Rabu (29/ 5/ 2024).

Mekanisme Pencairan Tapera

Sesuai dengan pengumuman no 16/PENG/ BP-TPR/ II.1/ 11/ 2021 di halaman resmi Tapera, berikut merupakan tata cara pencairan simpanan yang berlaku.

I. Untuk PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L serta Pemda)

Melaksanakan pengkinian data Peserta lewat Portal Pemberi Kerja.

Mengganti status pekerja aktif jadi pensiun, diberhentikan, ataupun meninggal dunia lewat Portal Pemberi Kerja.

II. Untuk PNS yang Sudah Pensiun

Melaksanakan pengkinian data peserta lewat Portal Kepesertaan.

Mengisi data diri terutama no rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan serta no kontak yang bisa dihubungi.

III. Untuk Ahli Waris PNS yang Sudah Pensiun

Mengirimkan berkas permohonan yang meliputi:

  • Surat pernyataan bermaterai yang bisa diunduh lewat https://tapera.go.id/pengumuman/.
  • Surat Keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/ karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, serta surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika ahli waris lebih dari satu orang).
  • Setelah proses pengkinian data serta persyaratan dokumen terpenuhi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal melaksanakan pencairan dana Tapera sesuai dengan syarat yang berlaku.

Ketentuan Pencairan Tapera

Proses pencairan simpanan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan syarat selaku berikut.

  • BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Tapera kepada Peserta.
  • BP Tapera sediakan informasi yang bisa diakses oleh tiap Partisipan buat mengetahui saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat.
  • Pengembalian Dana Tapera dilakukan secara serentak buat PNS aktif serta dilaksanakan paling lama 3 tahun semenjak menerima pengalihan Dana Tapera.
  • BP Tapera sediakan serta memperbarui informasi yang bisa diakses oleh PNS yang sudah berhenti bekerja sebab pensiun ataupun oleh ahli warisnya bila PNS meninggal dunia.
  • Dana yang belum berhasil dikembalikan bakal ditaruh oleh BP Tapera dalam rekening tertentu serta bakal diusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun terhitung semenjak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.

Syarat Pencairan Tapera

Bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan No 122/PMK.05/2020, berikut ini merupakan sebagian persyaratan yang harus dipenuhi buat mencairkan Tapera.

I. Status Kepesertaan

Peserta Tapera wajib memastikan kalau status kepesertaannya masih aktif serta sesuai dengan syarat yang berlaku.

II. Berakhirnya Kepesertaan

Kepesertaan peserta bisa berakhir sebab bermacam alasan, semacam pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak hanya itu, kepesertaan pula bisa berakhir bila peserta meninggal dunia ataupun tidak penuhi kriteria selaku Peserta sepanjang 5 tahun berturut-turut.

III. Pengajuan Pengembalian

Buat PNS aktif, pengembalian dana Tapera bakal ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan syarat yang berlaku. Sebaliknya buat PNS yang telah berhenti bekerja sebab pensiun ataupun ahli warisnya bila PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilaksanakan paling lama 3 tahun semenjak BP Tapera menerima pengalihan dana Tapera.

IV. Validasi Data

BP Tapera bisa berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta PT Taspen (Persero) buat memvalidasi informasi pengembalian dana Tapera.

Bicara soal Tapera, ternyata: “Program Tapera Susah Digelorakan saat Pendemi COVID-19 Meluluhlantakkan Dunia”.

Jadi setelah mengetahui mekanisme pencairan Tapera, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!