Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera telah mengaktifkan layanan cek saldo bagi para pesertanya. Khususnya bagi eks peserta Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah beralih ke program tabungan perumahan di BP Tapera.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan bahwa beralihnya pengelolaan data dan dana eks peserta Bapertarum ke BP Tapera, ditandai dengan 3,9 juta PNS aktif peserta Bapertarum ditetapkan menjadi peserta Tapera.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima.

Mulai sekarang, kata Adi, peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif pada Agustus 2020 sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara https://peserta.tapera.go.id.

"Saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujarnya dalam acara peluncuran cek saldo peserta Tapera, Selasa, 3 Agustus.

Adi mengatakan saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000.

Lebih lanjut, Adi mengatakan NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah.

Untuk menghitung saldo awal beserta pengembangannya, BP Tapera bekerja sama dengan aktuaris. Metode yang digunakan adalah perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value). Lalu, terdapat kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depan, KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes.

Kata Adi, pengelolaan dan pemanfaatan dana peserta yang dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera.

Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana milik peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk unit penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

"Unit penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Adi, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun.

Kata Adi, bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta per bulan. Kemudian, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.

"Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan. Ayo segera

manfaatkan program pembiayaan Tapera. Bersama Tapera wujudkan rumah pertama," ucapnya.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang telah pensiun, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di BP Tapera.

"Bagi Peserta Tapera yang ingin mengetahui informasi lengkap mengenai tata cara cek saldo dan perhitungannya silakan kunjungi situs resmi BP Tapera di www.tapera.go.id," katanya.