Bagikan:

JAKARTA - Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Meski dana ini dikelola pihak ketiga, badan pengelola Tapera memastikan dana akan dikelola dengan aman.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio memastikan, pihaknya akan memilih orang yang terpercaya untuk mengola dana Tapera. Hal ini bertujuan agar dana tersebut bakal dikelola secara aman dan terpercaya.

"Untuk memastikan atau menjawab keraguan masyarakat akan bagaimana duitnya? Apakah MI akan mengelola dananya dengan baik? Mereka adalah profesi yang disupervisi oleh otoritas," katanya, dalam diskusi virtual bertajuk 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat, 28 Agustus.

Gatut mengatakan, tidak perlu ada yang dikawatirkan oleh masyarakat terkait dengan pengelolaan dana menggunakan manajer investasi. Sebab, MI sebagai kelompok profesi wajib melaporkan kegiatan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harus melaporkan kegiatannya kepada OJK karena terlibat dalam kontrak investasi kolektif (KIK). Sebenarnya secara kelembagaan mulai dari perencanaan sampai pengawasan sebenarnya sudah ditata sedemikian rupa, sehingga bisa mengurangi kekhawatiran yang ada di masyarakat," jelasnya.

Pengelolaan dana menggunakan manager investasi ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Untuk memastikan dana dikelola dengan baik, kata Gatut, sudah dibentuk Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan di bawahnya ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

"Tapera sendiri secara kelembagaan punya Komite Tapera di mana kami harus report kepada Komite Tapera. Ini semua diatur pada pasal-pasal UU Tapera," ucapnya.

Tiga Strategi Pengelolaan Dana Tapera

Gatut mengatakan, pihaknya menerapkan tiga strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan dana Tapera dalam bentuk kontrak investasi demi menjaga keberlangsungan program. Salah satunya adalah alokasi aset.

Lebih lanjut, Gatut menjelaskan, dalam alokasi aset dilakukan pembagian yaitu pemupukan, pemanfaatan dan cadangan. Di mana pengelolaan pemupukan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dilakukan dengan mempertimbangkan target imbal hasil, sekurang-kurangnya rata-rata deposito bank pemerintah dalam jangka waktu 1 tahun secara berkelanjutan.

Kedua, prinsip asset liability management. Gatut mengatakan, liabilitas yang dimaksud adalah uang para peserta dengan berbagai karakteristik. Mulai dari perbedaan umur hingga pendapatan.

"Ini menjadi perhatian kita dalam menerapkan berapa persen yang akan digunakan untuk pemanfaatan, berapa persen yang dipakai untuk dipupuk," jelasnya.

Karena matching maturity profil peserta dengan KIK pada aset investasi itu berbeda-beda, yakni KIK pasar uang untuk menjaga likuiditas serta kebutuhan peserta pensiun. Selanjutnya, KIK pendapatan tetap jangka menengah dan panjang untuk matching dengan kebutuhan pembiayaan perumahan mengacu pada target pembiayaan perumahan.

Sedangkan KIK jangka pendek menengah untuk matching dengan kebutuhan menjaga imbal hasil wajar baik dana pemupukan maupun individu dana peserta.

Terakhir adalah manajemen risiko. Agus mengatakan, hal ini penting bagi Tapera untuk menerapkan prinsip-prinsip bagi pengelolaan. Nantinya, MI sebagai pengelola dana Tapera mengiktui prinsip manajemen resiko yang ditetapkan.

"Karena pada waktu menyusun KIK kita memberikan investment guideline. Jadi semuanya ada prinsip-prinsip yang diikuti oleh MI, Kustodian maupun Bank Penyalur," katanya.

Di dalam manajemen risiko ini, kata Gatut, terdapat penentuan batas penempatan per pihak, penentuan kriteria aset investasi dengan standar tertentu, dan penentuan batasan-batasan investasi bagi manajer investasi pengelolaan KIK. 

"Secara kontinyu kinerja manajer investasi akan di supervisi dan evaluasi, sehingga ini memberikan keyakinan  bahwa pengelolaan dana Tapera yang notabenenya dana masyarakat dilakukan melalui suatu kolaborasi melalui profesi-profesi yang sudah ada," jelasnya.