Tapera Diklaim Sama dengan Program di Singapura
Ilustrasi. (Foto: Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebutkan program Tapera, yang dimulai awal 2021, akan memberikan kesempatan masyarakat Indonesia mempunyai hunian layak seperti yang diinginkan.

"Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021, dimulai dengan ASN aktif serta peserta eks Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, yang seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera, mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah," kata Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Rabu 22 Juli.

Ia mengatakan, program Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Kalau dibandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal mengingat Singapura sudah mempunyai program ini sejak 1950 dan China 1990-an.

Di Singapura, melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.

Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37 persen dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan pekerja 20 persen dan pemberi kerja 17 persen, seperti dikutip dari Fortia Strategic Partner.

Seperti halnya Singapura, Malaysia juga telah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan dengan komposisi pekerja 11 persen dan pemberi kerja 12 persen.

Demikian pula beberapa negara lain seperti China (Housing Provident Fund sejak 1991), Prrancis (Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak 1965), dan Jerman (Bauspar sejak 1921). Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terjangkau, yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya.

Masih Tertinggal

Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah tiga persen dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.

Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.

Indonesia juga telah melakukan hal yang sama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.

Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan ASN, BUMN/BUMD/BUMdes, TNI/Polri, pekerja swasta maupun pekerja mandiri. Pemerintah pun memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta.

Hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera.