Bagikan:

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dicanangkan pemerintah telah menimbulkan berbagai kontroversi. Di satu sisi, Tapera bertujuan mengatasi backlog perumahan dan membantu pekerja memiliki rumah dengan cicilan ringan dan bunga flat. Namun, di sisi lain, program ini dianggap memberatkan baik pekerja maupun pengusaha.

Tapera adalah program yang mengharuskan pekerja menyisihkan sebagian gajinya untuk tabungan perumahan. Program ini dikelola oleh BP Tapera, yang mengklaim investasi Tapera lebih menguntungkan dibandingkan deposito, dengan mayoritas dana ditempatkan di obligasi untuk menjamin keuntungan yang stabil. Kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Penyimpanan ini hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kesepakatan berakhir.

Meskipun memiliki tujuan baik, implementasi Tapera memicu protes dari berbagai pihak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengkritik keras kebijakan ini. Menurutnya, Tapera memberatkan pengusaha yang sudah terbebani berbagai regulasi ketenagakerjaan lainnya. Shinta juga menyoroti bahwa program ini tidak memberikan jaminan kepastian kepemilikan rumah bagi pekerja, sehingga dianggap kurang efektif.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa iuran Tapera harus bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, tabungan sosial tersebut bisa diambil tunai di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimiliki. Ia menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang masuk dalam komite Tapera, memastikan bahwa dana Tapera tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah. Mereka juga menyatakan bahwa evaluasi kebijakan fiskal terus dilakukan untuk memastikan keberhasilan program ini.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik Tapera, terutama terkait kalkulasi ekonomi program ini. Menurutnya, tanpa jaminan pemerintah, tabungan perumahan melalui Tapera tidak masuk akal secara matematis. Dia menjelaskan bahwa seseorang dengan gaji Rp 5 juta per bulan yang menabung 3% dari gajinya selama 30 tahun hanya akan terkumpul sekitar Rp 100 juta. Saat ini, uang sebesar itu tidak cukup untuk membeli rumah, apalagi 30 tahun ke depan. Menurut Mahfud, bagi pekerja dengan gaji Rp 15 juta, lebih baik mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) langsung melalui bank pemerintah karena lebih murah daripada menabung 3% per bulan.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menyarankan Indonesia untuk meniru konsep Singapura dalam mengelola dana perumahan rakyat. Saat ini, Singapura memiliki lembaga Central Provident Fund (CPF) yang tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja, tetapi menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain, seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan serta pendidikan anak dan asuransi jiwa bagi pekerja.

Polemik Tapera mencerminkan dilema antara niat baik pemerintah dan realitas lapangan. Meskipun bertujuan mengatasi backlog perumahan, program ini dihadapkan pada berbagai tantangan mulai dari penolakan pengusaha, keresahan buruh, hingga isu transparansi.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Komite Tapera harus mengelola dana simpanan program ini dengan baik, akuntabel, dan transparan untuk menghindari masalah seperti yang terjadi pada Asabri. Pengelolaan yang tidak transparan dan terjadinya kasus korupsi dalam lembaga seperti Asabri menimbulkan kekhawatiran yang wajar di kalangan masyarakat.

Pemerintah perlu memberikan jaminan lebih konkret mengenai manfaat Tapera. Hanya dengan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan, Tapera dapat diterima sebagai solusi yang diharapkan, bukan sebagai beban baru bagi pekerja dan pengusaha. Dalam situasi ini, pemerintah dan semua pihak yang berwenang harus mendengarkan serta duduk bersama untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tujuan program ini benar-benar tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Seperti kata Mahfud MD, kalau KPR lebih menguntungkan, kenapa harus ada Tapera?