Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ungkap dana dari pengelolan Tapera rencananya akan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara (SBN).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan mayoritas 90 persen dana di Tapera akan dimasukkan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara, sisa dana yang ada di Tapera akan dimasukkan dalam obligasi korporasi dan dana cadangan.

"Saat ini mostly masuk ke SBN, tidak 100 persen masuk kesana, yang SBN itu sekitar 90 persen dan sedikit ke corporate dan sisanya dana cadangan," jelasnya kepada VOI, Jumat, 14 Juni.

Menurut Heru diversifikasi dilakukan untuk mempermudah jika didalam kepesertaan akan ada yang pensiun dalam waktu dekat sehingga mudah dicairkan dalam waktu dekat.

"Akan dikembalikan kepada peserta karena kita harus melihat profile kepesertaan kalau 1 tahun ke depan akan pensiun itu akan langsung kita masukan ke deposito sehingga pada saat peserta pensiun akan lebih mudah dicairkan," ucapnya.

Heru menyampaikan dalam melakukan investasi telah menunjuk 7 manajer investasi (MI) yang akan menjadi pengelola alokasi dana pemupukan, dan pengawasan juga akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kemudian telah diseleksi secara ketat dengan mengacu pada aturan OJK dari tenaga profesional dan saat ini ada 7 Manajer Investasi yang sudah di Hire," jelasnya.

Heru menyampaikan sebanyak tujuh MI tersebut yakni 4 berasal dari Bank Himbara yang terdiri dari bank-bank di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN. Serta PT Schroder Investment Management Indonesia dan lainya, untuk pengelolaan dalam investasi.

"Mostly 4 dari bank himbara manajer investasi dari bank BRI, Mandiri, BTN dan BNI, serta PT Schroder Indonesia dan yang lainnya,"ucapnya

Menurut Heru, BP Tapera memiliki risiko yang terukur dalam kebijakan investasi. Dengan demikian, portofolio saham dalam investasi akan sangat sedikit.

Adapun instrumen investasi adalah yang berisiko rendah, seperti pasar uang, obligasi, surat berharga perumahan, dan investasi lain yang aman dan menguntungkan.

Heru menyampaikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016 dengan model bisnis Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 (tiga) jenis alokasi. Pertama, dana Cadangan sekitar 3 persen-5 persen, alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian tabungan peserta).

Dana Cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.

Kedua, Dana Pemupukan atau Investasi sebesar 45 persen hingga 49 persen. Alokasi ini diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Dana Penumpukan ini ditempatkan kepada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Selanjutnya ketiga, Dana Pemanfaatan atau pembiayaan perumahan sekitar 48 persen hingga 50 persen.

Alokasi ini diperuntukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.

Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis menyesuaikan dengan maturity profile dari dana peserta dan sustainability pembiayaan yang berkelanjutan.

"Dalam UU 4 2016, itu sudah diatur sedemikian rupa, 3 bisnis BP Tapera dari penyerahan, pemupukan hingga pemanfaatan, setelah penggalangan dana, peserta akan langsung dibukakan akun individual dan itu ada aplikasinya Tapera Mobile di mana peserta dapat melihat secara real time, memantau jumlah simpanan hingga pemupukan," tuturnya.