Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait usulan dari salah satu Anggota Ombudsman RI yang menyebutkan untuk memperluas cakupan penerima manfaat Tapera.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan dengan memperluas cakupan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Rp12 juta, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati seluruh manfaat dari program Tapera untuk mendapatkan rumah subsidi.

"Itu bagian dari evaluasi, karena kalau kriteria MBR sampai dengan Rp8 juta ekspetasi beliau tentu dengan masyarakat yang saat ini sudah berpenghasilan diatas Rp8 juta kan tidak bisa menerima benefit, sehingga memang relevan kalau batas MBR nya bisa dinaikan hingga Rp12 juta," ujarnya kepada VOI, Jumat, 14 Juni.

Oleh sebab itu, Heru menyampaikan menerima dengan baik atas usulan tersebut dan akan dipertimbangkan kedepannya untuk memperluas cakupan definisi MBR di program Tapera menjadi Rp12 juta.

Heru berharap kedepannya melalui Tapera, peserta selain memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dengan biaya (bunga) rendah, pada akhir peserta juga memperoleh pengembalian tabungan berikut manfaat investasi untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Harapannya penerima manfaat dari program Tapera baik untuk kepemilikan rumah, renovasi rumah, dan bangun rumah sehingga bisa menjangkau banyak level masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengusulkan cakupan definisi MBR pada program Tapera yang awalnya maksimal Rp8 juta ditingkatkan menjadi Rp12 juta.

Yeka menyampaikan, perluasan kategori MBR untuk menarik minat kepesertaan program Tapera.

Hal ini sejalan dengan sasaran program Tapera mengingat tujuan dari program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kalaupun ingin mendapatkan jangkauan yang lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan. Jangan Rp8 juta lagi, agar cakupannya bisa menjadi luas," katanya.