JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, salah satu manfaat yang diterima peserta adalah pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun, tidak semua peserta nenerima manfaat berupa pembiayaan KPR tersebut.
Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, basis dari penerima manfaat pembiayaan perumahan ini adalah para peserta yang memenuhi kriteria. Nantinya, kriteria tersebut bakal diterjemahkan melalui peraturan BP Tapera.
"Prinsip kriteria tersebut pertama mewujudkan rumah pertama, fokus kami adalah penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Jumat, 5 Juni.
Kemudian, kata Eko, dari peserta yang belum memiliki rumah bakal dikerucutkan lagi sebagai tambahan syarat yakni peserta yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Eko mengatakan, penerima manfaat pembiayaan juga wajib memiliki masa kepesertaan selama minimal 12 bulan. Artinya, para peserta sudah rutin membayar iuran selama 12 bulan berturut-turut.
Meski begitu, Eko menegaskan, Tapera menjamin seluruh peserta menerima manfaat tetapi manfaatnya akan dikelompokan. Manfaat ini akan didapatkan setelah masa pensiun.
"Jadi, seluruh peserta dapat manfaat. Mungkin ini sedikit beda dengan jaminan sosial lainnya," katanya.
Kedua, lanjut Eko, manfaat yang dapat dinikmati oleh peserta yang tidak masuk dalam kategori penerima pembiayaan adalah tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepersertaan.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Namun, yang dapat mengajukan pembelian rumah hanya mereka yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta.
BP Tapera akan memulai pungutan iuran pada 2021. Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.