Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan saran kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menerapkan kaidah selayaknya institusi yang bertangggung jawab dalam menjalankan perannya. Hal ini menyusul dikeluarkannya PP Nomor 25 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti direncanakan, BP Tapera akan mulai menerapkan iuran kepada pekerja pada tahun 2021 mendatang. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pemberian saran tersebut bertujuan agar BP Tapera tidak mengalami kesulitan dalam mengelola pemupukan dana seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya. Salah satunya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Di Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance, dan semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Kamis, 4 Juni.

Menurut Wimboh, pengelolaan dana masyarakat secara transparan dan akuntabel seharusnya dijalankan seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Hal itu tentunya dilakukan agar tidak timbul ketidakpercayaan di masyarakat.

Wimboh juga mengingatkan kepada BP Tapera tentang tujuan awal program ini. Dia meminta pencairan dana peserta tidak dipersulit, terutama untuk membeli rumah.

"Kaidah-kaidah governance seperti lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu adalah yang harus dilakukan di Tapera. Bukan hanya Tapera, kepada lembaga keuangan siapa pun harus dilakukan," jelasnya.

Wimboh mengatakan, pemerintah saat ini telah memberikan insentif yang cukup besar untuk menggeliatkan program Tapera kepada seluruh pekerja. Sehingga suku bunganya menjadi murah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Namun, yang dapat mengajukan pembelian rumah hanya mereka yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta.

BP Tapera akan memulai pungutan iuran pada 2021. Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.