JAKARTA - Agar pengelolaan dana semakin bijaksana (prudent), dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) dikelola oleh Manajer Investasi (MI) profesional.
Melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), BP Tapera menggandeng 7 Manajer Investasi (MI), yaitu PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dan PT BRI Manajemen Investasi.
Berikutnya, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.
"Kami mengelola dana yang dipercaya oleh pemerintah secara prudent dan menggandeng pihak profesional yang secara rutin diawasi dan dievaluasi sesuai dengan peraturan OJK dan Peraturan Badan BP Tapera," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Selasa, 5 September.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan, pengawasan yang dilakukan MI menyangkut berbagai bidang.
"Pengawasan yang dilakukan MI meliputi kinerja KIK Pemupukan Dana Tapera, kesesuaian dengan perjanjian kerja sama, serta kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Badan," ujarnya.
Dikatakan, sebagai lembaga yang menganut asas nirlaba, pengelolaan tapera tidak untuk mencari keuntungan saja, tetapi mengutamakan hasil pengembangan dana tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.
Sejak Bapertarum-PNS ke BP Tapera dilebur pada Desember 2020, telah diselesaikan migrasi data yang dialihkan dari Bapertarum-PNS sebanyak 5,04 juta peserta dengan dana senilai Rp11,8 triliun.
Data hasil migrasi tersebut dikelola dalam database BP Tapera baik untuk PNS Aktif maupun PNS Pensiun. Data PNS Aktif yang dialihkan sejumlah 4,016 juta orang dan tabungannya dikelola melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera/KPDT (baik konvensional maupun syariah).
Sedangkan, data PNS pensiun sejumlah 1,02 juta orang. Dari dana yang dialihkan sebesar Rp11,8 triliun telah dikembalikan tabungan kepada 444.536 kepada PNS pensiun/ahli waris senilai Rp1,79 triliun.
BACA JUGA:
BP Tapera juga telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 22 Desember 2021 silam.
Dengan demikian, pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera.
Berdasarkan perjanjian investasi antara Kementerian Keuangan dengan BP Tapera, nilai dana FLPP yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun.
Dana yang dialihkan tersebut, terdiri dari dana yang belum digulirkan sebesar Rp1,55 triliun dan dana yang sedang digulirkan sebesar Rp59,12 triliun.