JAKARTA - Manajemen Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakat (BP Tapera) dinilai tidak memiliki frekuensi yang sama dengan misi besar Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat dan menekan turun angka backlog perumahan.
Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan kinerja BP Tapera belum sejalan dengan misi yang dikawal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan terkait perumahan. Menurutnya, salah satu penyebab yakni susunan manajemen BP Tapera berisikan sosok-sosok yang berlainan dari misi Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
“BP Tapera merekrut orang-orang yang berlainan dari PUPR dan Kementerian Keuangan sehingga tidak ada konsolidasi dalam hal visi dan misi. Akibatnya, gerak BP Tapera tidak akan sesuai harapan pemerintah untuk mempercepat penurunan backlog,” ujar Panangian di Jakarta, pekan lalu.
Selain perihal manajemen, Panangian juga membedah berbagai keputusan BP Tapera termasuk dalam penempatan dana subsidi perumahan yang diterima lembaga tersebut. Sebagai lembaga yang berfokus memenuhi rumah rakyat, lanjutnya, BP Tapera seharusnya menempatkan dana pada lembaga keuangan yang sejalan dan turut mengawal misi tersebut.
“Penempatan dana yang dia [BP Tapera] dapat dari APBN itu kan bukan dengan lembaga keuangan yang fokus di perumahan. Seharusnya ga bolehlah mikirin cuan. Apapun latar belakangnya, harus ada visi yang sama untuk mempercepat penurunan backlog,” jelas Panangian.
Dengan strategi BP Tapera yang bertolak belakang dari misinya tersebut, tambah Panangian, angka backlog perumahan malah semakin memburuk. Dia merinci, ketika Presiden Soeharto turun dari jabatannya, angka backlog di Indonesia hanya 5,3 juta unit.
Padahal, Panangian menuturkan saat pidato Wakil Presiden ke-1 Republik Indonesia, M. Hatta di Kongres Perumahan pada 1950, ditargetkan dalam 50 tahun mendatang orang Indonesia harus merdeka dari sisi perumahan.
BACA JUGA:
“Itu artinya pada tahun 2000, angka backlog 0. Tapi kenyataannya, hingga saat ini backlog malah naik dua kali lipat dari 5,3 juta unit menjadi 12,7 juta unit,” tegas Panangian.
Sementara itu, Pengamat Properti Colliers Aleviery Akbar mengatakan peserta BP Tapera yang masih terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu penyebab kinerja lembaga tersebut tidak tercapai.
Adapun, BP Tapera telah efektif bekerja sejak 2019 dengan dipimpin satu komisioner beserta empat deputi. Namun, sejauh ini, lembaga yang berada langsung di bawah Presiden tersebut hanya mampu menyalurkan 120 ribu unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di mana mayoritas merupakan ASN dan pegawai BUMN.