Bagikan:

YOGYAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah jadi pembicaraan panas di media sosial. Kebijakan iuran 3% Tapera ini mendapat kritikan dari berbagai eleman masyarakat, mulai dari pekerja swasta, para pengusaha, hingga DPR. 

Perdebatan soal Tapera makin menggaung setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Dalam pelaksanaan Tapera, terdapat beberapa anggota komie serta komisioner dan deputi komisioner yang ada di dalam Tapera. 

BP Tapera adalah badan hukum yang bertugas dalam mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Semenara Komite Tapera mengemban tanggung jawab merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Banyak yang bertanya berapa gaji komite BP Tapera?

Pengurus BP Tapera

Pengelolaan Tapera dilakukan di bawah naungan BP Tapera. Dulunya, badan hukum ini bernama Bapertarum yang hanya mengurus dana perumahan bagi para PNS. Dilansir dari laman resminya, pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner. 

Posisi Komite Tapera diisi oleh sejumlah pejabat negara ex officio menteri, misalnya Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan masih ada para profesional lainnya. 

Struktur organisasi BP Tapera juga diisi oleh petinggi lainnya, yaitu posisi komisioner dan deputi komisioner. Komisioner Tapera dijabat oleh Heru Pudyo Nugoroh yang tercatat merupakan pejabat eselon di Kemenkeu. 

Anggota Komite Tapera:

  • Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
  • Ida Fauziyah (Menaker)
  • Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
  • Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)

Anggota Komisioner dan Deputi Komisioner:

  • Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
  • Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
  • Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
  • Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi)

Gaji Komite Tapera

Presiden Jokowi telah menetapkan gaji atau honorarium untuk Komite BP Tapera beserta insentif dan manfaat tambahan lainnya. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023.

Dalam aturan tersebut, Komite Tapera berhak menerima honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Ayat (5) diterangkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah:

  • tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
  • tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
  • tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebukan besaran honorarium atau gaji pokok yang didapatkan oleh komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. JUmlah gaji atau honorarium ini ditentukan sesuai posisi dan status jabatan.

Pada posisi ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang didapatkan yakni sejumlah Rp32.508.000 per bulan. Sementara anggota Komite Tapera unsur profesional menerima honorarium sebesar Rp43.344.000 juta dan Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp 29.257.200.

Dari segi insentif bagi anggota komite Tapera unsur profesional, mendapat paling banyak 40% dari insentif yang diberikan kepada komisioner BP Tapera. Ada juga tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya (paling banyak 1 kali honorarium), transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun. Tunjangan dan honor keduanya bakal terkena pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah informasi gaji Komite BP Tapera yang menarik untuk diketahui. Besaran gaji atau honorarium dan insentif para anggota BP Tapera telah diatur sesuai dalam ketentuan perundang-undangan. Baca juga mekanisme pencairan Tapera, berikut syarat dan ketentuannya

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.