Bagikan:

JAKARTA - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, gaji pekerja baik PNS maupun swasta akan dipotong untuk membayar iuran tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun buka suara terhadap hal tersebut. Dia mengatakan, gaji pekerja yang dipotong tak bakal langsung hilang. Menurutnya, gaji yang dipotong tersebut merupakan simpanan untuk membangun rumah.

"Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan membangun rumahnya," ujar Basuki kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 28 Mei.

Basuki mengatakan, Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, memang tidak langsung diterapkan.

"Itu sudah sejak lima tahun lalu kami dengan Tapera yang sudah sekarang. Ini sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk membina kredibilitas dulu. Jadi, tidak langsung kena pada tahun pertama dulu," ucap dia.

Dia kembali menegaskan bahwa gaji pekerja yang dipotong tidak hilang. "Nah ini sudah lima tahun. Sudah ada pergantian pengurus, kan, ini dimulai dengan disetujui Bapak Presiden. Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini. Tapi, itu bukan uang hilang," tegasnya.

Saat ditanya kembali kapan potongan iuran itu akan diterapkan, Basuki belum mengetahui secara pasti. Dia mengaku, belum membaca aturannya secara terperinci.

"Saya belum baca persis perpresnya. Mohon maaf," imbuhnya.

Adapun regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini, yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Diketahui, besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.