Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyatakan dana yang dikumpulkan sebagai simpanan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dicairkan sebagai uang tunai jika pesertanya tidak lagi memerlukan untuk pembiayaan rumah.

“Tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? apakah harus membangun rumah? tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada saat dia pensiun, selesai, itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Moeldoko menekankan bahwa program Tapera bukan iuran melalui pemotongan gaji tetapi tabungan yang memang diwajibkan oleh undang-undang (UU).

“Jadi saya ingin tekankan bahwa tempera ini bukan potong gaji atau iuran, tetapi Tapera ini adalah tabungan. Di dalam Undang-undang memang mewajibkan, ada Undang-undangnya mengatakan mewajibkan,” ucapnya.

Adapun Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3 persen. Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.

Terkait hal ini, Moeldoko bilang pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Dia bilang masih ada waktu untuk melakukan dialog sebelum aturan ini benar-benar dilaksanakan pada 2027 mendatang.

“Kita masih ada waktu sampai dengan tahun 2027, jadi ada kesempatan untuk konsultatif, tidak usah khawatir,” ucapnya.