JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP)Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menekankan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh BP Tapera tidak akan ditunda. Artinya, program ini akan jalan sesuai dengan jadwal yakni mulai 2027 mendatang.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan,” ucapnya dalam konferensi pers, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei.
Moeldoko mengatakan sejak ada perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum ASN ke BP Tapera hingga saat ini belum Ada sama sekali yuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik swasta maupun pegawai negeri.
Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan iuran Tapera sebesar 3 persen gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Tapera akan berjalan untuk ASN yang 0,5 persen dari APBN itu setelah ada Keputusan Menteri Keuangan. Selanjutnya untuk pada pekerja yang swasta mandiri itu setelah ada Keputusan Menteri Ketenagakarjaan. Itu nanti baru bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Moeldoko menekankan bahwa program Tapera bukan iuran pemotongan gaji tetapi tabungan yang memang diwajibkan oleh undang-undang (UU).
Adapun Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:
“Jadi saya ingin tekankan bahwa tempera ini bukan potong gaji atau iuran, tetapi Tapera ini adalah tabungan. Di dalam Undang-undang memang mewajibkan, ada Undang-undangnya mengatakan mewajibkan,” tuturnya.
Moeldoko mengatakan bagi pekerja yang memang sudah memiliki rumah, tabungan tersebut dapat dicairkan menjadi uang tunai saat pensiun.
“Tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? apakah harus membangun rumah? tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada saat dia pensiun, selesai, itu bisa ditarik dalam bentuk uang atau dengan pemupukan yang terjadi,” jelasnya.