Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan, tidak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) 4 tahun 2016 dijelaskan hanya pekerja dengan gaji di atas upah minimum yang masuk menjadi peserta Tapera.

"Melihat substansi UU 4/2016, harus dipahami tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya di atas upah minimum. Di bawah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," ucapnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Dengan menjadi peserta Tapera, lanjutnya, seorang pekerja akan diwajibkan untuk membayarkan iuran wajib sebesar 3 persen dari total gajinya setiap bulan.

Rinciannya, 2,5 persen dibayar pekerja, sisanya 0,5 persen akan dibayar perusahaan.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Oleh sebab itu, Heru menjelaskan, apabila ada masyarakat dengan gaji di atas upah minimum maka diwajibkan untuk melakukan iuran, sedangkan yang gajinya di bawah upah minimum tidak wajib.

Heru menyampaikan, adanya iuran Tapera dapat mengurangi masalah backlog perumahan di Indonesia. Sebab, masih ada 9,95 juta keluarga belum memiliki rumah.

“Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 rumah,” ujarnya.

Menurut Heru, jika hanya mengandalkan pemerintah tentu tidak cukup untuk mengatasi masalah backlog perumahan.

Sehingga perlu keterlibatan masyarakat dalam mengatasi masalah tersebut

“Makanya perlu grand design melibatkan masyarakat bersama-sama pemerintah, bareng-barenf dan konsepnya bukan iuran tapi nabung konsepnya nabung,” ucapnya.