Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

"Jawabannya berkolerasi (antara iuran Tapera dengan daya beli masyarakat) karena perhitungannya adalah berapapun yang dipotong pasti mengurangi belanja, teori sederhana lah. Pengurangan belanja, konsumsi turun," ujar Roy di kantornya, Senin, 3 Juni.

Roy khawatir dengan menurunnya daya beli masyarakat akan berdampak pula terhadap pertumbuhan ekonomi RI. Mengingat, masyarakat lebih memilih untuk menahan tabungannya.

"Konsumsi turun. Artinya, pertumbuhan ekonomi (growth of economy) juga akan turun," katanya.

Dia menambahkan, saat ini kondisi global masih sangat bergejolak. Salah satunya terkait harga minyak dunia yang sedang naik.

"Ini harga minyak sudah naik 2 dolar AS, dari 83 sekarang 85 dolar AS per barel. Kalau naik terus itu berkolerasi dengan minyak (dalam negeri)," ucapnya.

Selain itu, kata Roy, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) pun masih bertahan di angka 6,25 persen. Menurutnya, hal ini akan berdampak langsung terhadap suku bunga pinjaman, kredit pemilikan rumah (KPT), cicilan motor hingga mobil.

"Beban-beban yang terjadi itu akan mengurangi daya beli," tuturnya.

Dengan demikian, Roy meminta pemerintah agar mengkaji ulang soal iuran wajib Tapera tersebut. Dia menganggap, kewajiban iuran tersebut akan menambah beban masyarakat di tengah situasi global yang masih bergejolak.

"Menurut kami, Tapera itu sebenarnya perlu dikaji dan tidak (diberlakukan) pada saat ini, yang mana momentum geopolitik ini belum selesai," imbuhnya.

Adapun regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini, yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Diketahui, besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.