Tapera Bukan Hanya untuk Miliki Rumah, tapi juga untuk Merenovasi Rumah
Perumahan Bumi Srijaya Baru di Tambun Bekasi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan seluruh pekerja untuk ikut, menuai sorotan. Sebab, program ini dianggap memberatkan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah. Namun, hal ini dibantah oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, program ini memiliki tiga layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya. Tidak hanya untuk membeli rumah, tetapi juga bisa diperuntukkan untuk memperbaiki rumah yang sudah dimiliki.

Adi menjelaskan, dengan tiga layanan tersebut tidak ada alasan bagi pekerja untuk tidak ikut dalam program ini. Apalagi, terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan agar penyelenggaraan program ini menyentuh seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

"Jadi kalau kita lihat di peta, ada tiga layanan yang kita berikan kepada yang berhak menerima layanan dalam hal ini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji dari Rp4-8 juta. Kalau sudah punya rumah? Ada fasilitas layanan untuk renovasi rumah dan kalau sudah punya tanah, ada pinjaman untuk membangun rumah disalurkan dari perbankan dan non-bank seperti multifinace," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Jumat, 5 Juni.

Lebih lanjut, Adi menilai, bahwa pemanfaatan dana Tapera ini dapat digunakan sesuai dengan kondisi peserta. Sehingga, program ini tidak hanya menguntungkan satu pihak.

"Jadi kalau udah punya rumah masa sih lima tahun enggak butuh renovasi? Silakan mengajukan nanti penyalurannya lewat bank atau lembaga pembiayaan perumahaan," tuturnya.

BP Tapera, kata Adi, hanya bertugas dari sisi penyediaan likuiditas dengan memberikan tiga layanan yang dapat dimanfaatkan penabung untuk menikmati fasilitas pembiayaan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei. Peraturan tersebut mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Program ini untuk peserta yang memenuhi kriteria MBR yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah dengan menggunakan skema KPR.

Manfaat pembiayaan ini, dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia.

Mulai di 2021

BP Tapera akan memulai pungutan iuran pada 2021. Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.