Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, program Tapera ini tidak hanya berlaku untuk pekerja warga negara Indonesia (WNI). Namun, juga untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Tanah Air sesuai dengan PP Nomor 25/2020.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, yang mendaftarakan WNA untuk ikut program Tapera adalah pemberi kerja atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Namun, ia menegaskan, ini diwajibkan untuk pekerja dengan minimal waktu bekerja enam bulan.

"Soal WNA kalau kerja 6 bulan itu wajib. Karena kan gotong royong. Kerja di sini, mendapat pendapatan di sini, ya ikut gotong royong," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Jumat, 5 Juni.

Adi mengatakan, pemungutan iuran dalam program Tapera memakai asas gotong royong. Dalam hal ini, seluruh pekerja termasuk WNA saling membantu para pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang belum mempunyai rumah untuk memiliki hunian.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, BP Tapera baru akan memungut iuran untuk seluruh pekerja swasta tujuh tahun mendatang. Sebab, saat ini program hunian murah dengan bunga rendah difokuskan terlebih dahulu untuk pegawai negeri sipil (PNS)

Dana WNA Akan Dikembalikan

Terkait WNA yang ikut program Tapera, kata Adi, dapat mengambil kembali dana yang telah ditarik oleh BP Tapera pada saat yang bersangkutan telah habis masa kontrak kerjanya di Indonesia dan kembali ke negara asal.

"Kan tercatat semua. Mulai dari perdaftaran kami kasih nomor in line dari mesin, kami catat hasil pemungutannya, kemudian begitu tiga tahun dia pulang --si pekerja katakan lah dari Jepang-- bisa melihat tabungannya berapa. Pada saat kembali ke negaranya itu kami kembalikan. Ini prinsip gotong royong. Dia kan punya rumahnya di sana (negara asal)," jelas Adi.

Sistem iuran wajib bagi WNA, kata Adi, tertuang di dalam UU mengenai asas gotong royong. Selain itu, dana yang didapat BP Tapera dari WNA bisa digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.

"Jadi uang yang dikumpulkan dari pekerja asing ini bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan pembiayaan dalam hal ini MBR. Jadi saya kira gotong royongnya seperti itu," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Namun, yang dapat mengajukan pembelian rumah hanya mereka yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta.

BP Tapera akan memulai pungutan iuran pada 2021. Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.