Bagikan:

YOGYAKARTA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib dikuti pekerja baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, maupun swasta memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah, apakah Tapera bisa dicairkan?

Perlu diketahui, Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Lewat Tapera, peserta diwajibkan menyetor sejumlah dana yang akan dikumpulkan dan dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Dana yang dikumpulkan bisa dipakai oleh peserta untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.

Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, serta dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran Tapera ditampung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja menanggung 2,5 persen dari gaji atau upah.
  • Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dari gaji atau upah.

Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, seluruh iuran sebesar 3 persen dari penghasilan wajiab ditanggung oleh peserta.

Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

Dana yang sudah disetorkan pekerja untuk Tapera bisa cairkan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Menyadur laman resmi Tapera, pencairan dana Tapera hanya bisa dilakukan untuk pembiayaan perumahan atau ketika masa kepersertaan berakhir dengan kondisi tertentu, seperti:

  • Peserta telah pensiun (bagi pekerja).
  • Peserta mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri).
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Berdasarkan penjelasan di atas, dana Tapera bisa dicairkan ketika melakukan pembiayaan rumah atau ketika masa kepesertaan berakhir.

Lebih lanjut, BP Tapera mempunyai mekanisme pencairan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses pencairan Tapera diawali dengan pengkinian data peserta lewat portal yang tersedia, baik oleh pemberi kerja untuk peserta aktif maupun oleh peserta sendiri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun.

Selain itu, selama proses pencairan Tapera, peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang berlaku. Bila semua prosdur sudah terpenuhi, BP Tapera akan melakukan pencairan dana Tapera.

Perlu dipahami, pencairan Tapera hanya dilakukan sesuai dengan status keanggotaan dan ketentuannya. Oleh sebab itu, peserta perlu memastikan bahwa status keanggotanya masih aktif dan melengkapi seluruh persyaratan.

Demikian informasi tentang apakah Tapera bisa dicairkan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.