Bagikan:

JAKARTA - Komisaris Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan menabung melalui Tapera lebih menguntungkan dibandingkan dengan menyimpan dananya di deposito.

“Pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya, yang saat ini dari peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) rata-rata masih di atas suku bunga deposito,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat, 31 Mei.

Heru menjelaskan, dana kelolaan tabungan Tapera ditempatkan pada beberapa instrumen investasi dan portofolio investasi terbesar berada di obligasi negara sebesar 80 persen.

Selain itu, Heru menyampaikan instrumen investasi dana Tapera juga berupa obligasi korporasi dengan rating tinggi minimal grade A.

“Dan kebanyakan portofolio-nya ada di triple A. Jadi memang sangat secure sangat aman Itu risk appetite yang selama ini kita jadikan sebagai guidance,” katanya.

Heru mengungkapkan, target dana kelola Tapera tergantung perkembangan akuisisi kepesertaan.

Tabungan yang sudah dibayarkan peserta dapat dikembalikan beserta pemupukannya jika kepesertaan berakhir.

Selain itu, peserta tidak hanya mendapat hasil tabungannya saja akan ada skema-skema tambahan yang sedang disiapkan.

“Manfaat selanjutnya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau benefit tambahan yang berupa referral ya, seperti diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki,” tuturnya.

Heru menyampaikan peserta Tapera akan diwajibkan untuk melakukan iuran wajib sebesar 3 persen dari total gajinya setiap bulan.

Rinciannya, 2,5 persen dibayar pekerja, sisanya 0,5 persen akan dibayar perusahaan.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Adanya iuran Tapera, kata dia, masyarakat akan mendapatkan rumah dengan suku bunga flat sebesar 5 persen.

Sementara jika mengambil cicilan KPR komersil bunganya bisa mencapai 11 persen dengan tenor masing-masing selama 20 tahun.

"Jadi secara tidak langsung dengan menjadi peserta Tapera dia nabung setahun, mengajukan KPR itu meningkatkan bankability dari peserta. Benefit ini lebih hemat sekitar Rp 1 juta per bulan dibanding KPR komersial yang kita pergunakan untuk kebutuhan2 lainnya dari peserta," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5 persen dari upah dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.