Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menjadi sorotan masyarakat.

Lantaran gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat memberatkan terutama bagi buruh yang berpenghasilan rendah.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Di sisi lain, Komite Tapera adalah sebuah lembaga pemerintah yang pengawasannya dilakukan oleh kelompok komite yang terdiri dari 4 orang perwakilan kementerian/lembaga dan 1 orang unsur profesional.

Adapun fungsi komite tapera sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Selain itu tugas komite tapera yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Selanjutnya, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas bp tapera.

Serta menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan tapera kepada presiden.

Berdasarkan laman resmi yang dikutip pada Jumat 31 Mei, Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai ketua.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, DK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional yang tidak diungkapkan datanya sebagai anggota komite Tapera.

Gaji Komite Tapera

Selain itu, anggota Komite Tapera mendapatkan upah dari negara.

Adapun besarannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.

"Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas," isi Pasal 2 ayat 1 dalam beleid tersebut.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," isi Pasal 2 ayat 2 dalam beleid tersebut.

Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:

- Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp32.508.000

- Anggota Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43.344.000

- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200.

Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.

Sementara untuk insentif, diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera.

Sedangkan, Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 4O persen dari Insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Komite Tapera juga memperoleh tiga jenis tunjangan, yakni:

a. Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun sebesar satu kali gaji pokok.

b. Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dengan besaran paling banyak 20 persen dari gaji pokok.

c. Tunjangan asuransi purna jabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan dengan besaran diberikan paling banyak 25 persen dari gapok.

d. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.