JAKARTA - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Saiful Islam menyampaikan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak berkaitan dengan cara pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, Saiful menegaskan bahwa dana Tapera tidak akan dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan dana Tapera akan digunakan langsung manfaatnya bagi peserta.
"Simpanan peserta Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan dana Tapera tidak masuk dalam postur APBN," ungkapnya di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei.
Saiful menyampaikan, program Tapera sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2016.
Sehingga kebijakan tersebut tidak ada kaitannya antara kebijakan sekarang dengan penerimaan negara.
"Kita ingin pastikan program Tapera ini bukan program baru ini, jadi ini program ditetapkan tahun 2016 terkait perumahan," jelasnya.
Saiful menyampaikan terdapat tiga skema pengelolaan dana yang telah dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak resmi dibentuk sebagaimana dalam amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun yang pertama yaitu dana modal kerja BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 sebesar Rp2,5 triliun yang diperuntukkan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
Selanjutnya yang kedua, berasal dari Dana aset dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp11,88 triliun. Lantaran Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016 yang kemudian fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera.
“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Kemudian ketiga yaitu sejak 2010 hingga kuartal I 2024, total dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun.
“Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,” ucapnya.
Menurut Saiful, pemerintah justru membantu dalam menambah dana untuk memenuhi ketersediaan perumahan melalui skema FLPP.
"Sementara Tapera, simpanan masuk by NIK by Address dan historical dari masing-masing dana tersebut," pungkasnya.