JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan uang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diinvestasikan sehingga para peserta Tapera akan memperoleh dana hasil pemupukan selain simpanan pokok di akhir masa kepesertaan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyampaikan iuran Tapera sebesar 3 persen dari masyarakat akan disimpan selama instrumen investasi yang aman dan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN).
"Pembiayaan untuk perumahan boleh investasi di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia boleh jelas, [ke instrumen] deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh investasi di bentuk investasi lain yang aman," kata Astera dalam media briefing, Rabu, 5 Juni
Adapun investasi tersebut, Astera menyampaikan untuk meningkatkan manfaat dari peserta Tapera sehingga pada akhir masa kepesertaan akan memperoleh dana hasil pemupukan beserta simpanan pokok.
BACA JUGA:
Alhasil, BP Tapera akan mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak.
Astera menjelaskan, kegiatan investasi dilakukan juga untuk memperkuat peran BP Tapera sebagai operator dan akan menyediakan layanan KPR dengan bunga murah hingga kredit renovasi rumah.
"Nanti harapannya, BP Tapera bisa mendapatkan return. Yang tentunya kalau return-nya baik, ya ini bisa mem-finance lebih banyak perumahan masyarakat," ucapnya.
Astera menyampaikan kementerian Keuangan juga akan terus memonitor kinerja BP Tapera terutama terkait pengelolaan dana, investasi, pelaporan keuangan, dan sebagainya.