Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai terkait kebijakan gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat memberatkan terutama bagi buruh yang berpenghasilan rendah.

"Mewajibkan pekerja ikut tapera, sangat memberatkan terlebih bagi pekerja yang berupah minimum," kepada VOI, Rabu, 29 Mei.

Selain itu, Hadi menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat kecil manfaatnya bagi masyarakat lantaran pemotongan iuran yang dikumpulkan tidak akan cukup untuk membeli rumah.

"Itu juga manfaatnya sangat kecil, dimana hasil pemotongan iuran dan pemupukannya, tidak akan mampu untuk membeli rumah. Jadi madharatnya lebih besar dari manfaatnya," ujarnya.

Menurut Hadi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait iuran tapera lebih baik iuran itu diberlakukan tidak wajib atau sifatnya sukarela dibandingkan harus wajib dengan pemotongan 2,5 persen dan 0,5 persen bagi perusahaan.

Selain itu, Hadi menyampaikan kebijakan tersebut akan sangat memberatkan berbagai pihak baik pekerja itu sendiri maupun pelaku usaha.

"Sebaiknya secara sukarela saja. Disamping itu juga ada beban bagi pengusaha sebesar 0,5 persen, juga menambah beban berat pengusaha," jelasnya.

Sementara, menurut Hadi bagi para pekerja kelas menangah dan keatas juga tidak bermanfaat terlalu besar karena kebanyakan dari para pekerja tersebut sudah memiliki rumah sendiri.

Hadi menilai efektifitas pemotongan iuran Tapera bagi pekerja swasta akan sangat bergantung pada perusahaan. Sementara untuk ASN, TNI dan Polri bisa untuk disesuaikan.

"Kalau efektif pemotongannya, untuk pekerja swasta sangat bergantung pada goodwill dari pengusaha, tapi kolo untuk ASN, pemerintah bisa memaksakan untuk men-settle," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.

Adapun, iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Adapun, beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Selain itu, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.