JAKARTA - Indonesia Property Watch menilai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dapat meningkatkan dana abadi kredit perumahan sehingga dapat menjadi penggerak dalam mempercepat penurunan backlog perumahan.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyampaikan dengan adanya dana abadi perumahan, diharapkan banyak masyarakat MBR yang bisa mendapatkan pembiayaan murah. Namun masih dikhawatirkan terkait dalam pengelolaannya.
"Harusnya ini bagus untuk dana abadi perumahan, tapi masih khawatir pengelolaannya harus dikelola dengan baik," ujarnya kepada VOI, Selasa, 28 Mei.
Ali menilai iuran Tapera berpotensi menambah beban pengusaha lantaran sudah banyaknya iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Selain itu banyak juga pekerja yang menolak hal tersebut.
"Memang karena pengusaha akan terbebani. Pengusaha harus diberikan bukti bahwa dana dipakai efektif dan transparan pada publik," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ali menyampaikan perlu adanya pembuktian bahwa dana Tapera yang merupakan dana masyarakat dipakai tepat sasaran, efektif dan transparan pada masyarakat.
"Alokasinya harus sesuai sasaran karena menyangkut uang besar dan uang masyarakat juga," ucapnya.
Ali menambahkan perlu adanya pengawasan yang dilakukan dengan melibatkan wakil dari konsumen dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha lantaran hal tersebut merupakan dana masyarakat.
"Saat ini di dewan Tapera harusnya ada wakil konsumen atau masyarakat untuk memantau dan mengawasi," tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 diatur Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.
Adapun, iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:
Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera
Adapun, beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Selain itu, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.