JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) masih mengkaji terkait rencana penghasilan atau pemasukan ojek online (Ojol) dipotong untuk program simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun aturan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.
Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3 persen. Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusul regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenau pengaturan tentang ojol,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei.
Indah mengatakan aturan tersebut belum rampung. Kata dia, nantinya akan diharmonisasi antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dengan platform digital workers.
“Kami masih melakukan public hiring. Pada saatnya nanti akan kita pertemukan, kita harmonisasi antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka (pengemudi ojol) masuk dalam Tapera,” tuturnya.
Tidak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera
Indah mengatakan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak berlaku untuk seluruh golongan pekerja atau buruh. Ia pun meminta semua pihak tenang dan menjamin program ini tidak akan memberatkan.
Seperti diketahui, program Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah serikat pekerja. Program ini dianggap memberatkan karena bersifat wajib dan dipotong langsung dari gaji pekerja.
“Gaji di bawah minimum itu kan tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan. Jadi sekali lagi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun di atas upah minimum kabupaten/kota,” katanya.
BACA JUGA:
Terkait pemotongan upah untuk simpanan program Tapera, sambung Indah, tidak akan berlaku saat ini. Dia bilang, pihaknya masih akan melakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut terkait program tersebut.
Indah juga bilang batas waktu sosialisasi hingga program tersebut benar-benar dijalankan adalah hingga 2027 mendatang. Artinya, masih ada wkatu sekitar tiga tahun untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
“Tenang saja kita akan terus melakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Tdak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja di mana pun non ASN, TNI-Polri,” ujarnya.